BANDAR LAMPUNG, iNews.id – Kuasa hukum keluarga Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) yang diduga tewas akibat penyiksaan dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel), mendatangi Mapolda Lampung pada Kamis (5/6/2025). Kedatangannya untuk menyerahkan bukti tambahan.
Icen Amsterly, kuasa hukum keluarga korban, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan lima rekan Pratama yang turut mengalami kekerasan, korban tidak hanya mengalami penyiksaan tetapi juga dipaksa meminum cairan spiritus.
“Dari enam peserta Diksar, hanya Pratama yang dipaksa meminum cairan tersebut,” ujar Icen.