Kuasa Hukum Serahkan Bukti Tambahan ke Polda Lampung terkait Kematian Mahasiswa Unila

Ira Widyanti
Kuasa hukum keluarga Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa FEB Unila yang diduga tewas akibat penyiksaan dalam kegiatan Diksar Mahepel mendatangi Mapolda Lampung. (Foto: Ira Widyanti).

BANDAR LAMPUNG, iNews.id – Kuasa hukum keluarga Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) yang diduga tewas akibat penyiksaan dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel), mendatangi Mapolda Lampung pada Kamis (5/6/2025).  Kedatangannya untuk menyerahkan bukti tambahan.

Icen Amsterly, kuasa hukum keluarga korban, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan lima rekan Pratama yang turut mengalami kekerasan, korban tidak hanya mengalami penyiksaan tetapi juga dipaksa meminum cairan spiritus. 

“Dari enam peserta Diksar, hanya Pratama yang dipaksa meminum cairan tersebut,” ujar Icen.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Mahasiswa Tewas Diduga akibat Diksar Maut, Ini Respons Dekan FEB Unila

Nasional
4 hari lalu

Mahasiswa Mau Kerja ke Luar Negeri? Kemendiktisaintek Siapkan Program Khusus!

Nasional
5 hari lalu

MNC University Dorong Kolaborasi Edukatif Mahasiswa melalui Penguatan Literasi dan Kepemimpinan

Kuliner
24 hari lalu

Viral 2 Rumah Makan Ini Gratiskan Jualannya untuk Mahasiswa Perantauan Aceh, Sumut dan Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal