Kuasa Hukum Serahkan Bukti Tambahan ke Polda Lampung terkait Kematian Mahasiswa Unila

Ira Widyanti
Kuasa hukum keluarga Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa FEB Unila yang diduga tewas akibat penyiksaan dalam kegiatan Diksar Mahepel mendatangi Mapolda Lampung. (Foto: Ira Widyanti).

BANDAR LAMPUNG, iNews.id – Kuasa hukum keluarga Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) yang diduga tewas akibat penyiksaan dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel), mendatangi Mapolda Lampung pada Kamis (5/6/2025).  Kedatangannya untuk menyerahkan bukti tambahan.

Icen Amsterly, kuasa hukum keluarga korban, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan lima rekan Pratama yang turut mengalami kekerasan, korban tidak hanya mengalami penyiksaan tetapi juga dipaksa meminum cairan spiritus. 

“Dari enam peserta Diksar, hanya Pratama yang dipaksa meminum cairan tersebut,” ujar Icen.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Mahasiswa Tewas Diduga akibat Diksar Maut, Ini Respons Dekan FEB Unila

Megapolitan
7 hari lalu

Pramono Siapkan Kota Tua Jadi Ruang Berekspresi Mahasiswa IKJ

Nasional
7 hari lalu

Duh! 600.000 Penerima Bansos Keciduk Pakai Uang untuk Main Judol

Bisnis
12 hari lalu

Binus Business School Apresiasi Kegiatan Leader Talk MNC Insurance Group, Kolaborasi Pendidikan dan Industri

Nasional
13 hari lalu

Mahasiswa Unpad Rasakan Sensasi Jadi Reporter di Hari Kedua IMG Campus Connect

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal