Kuasa Hukum Setnov Sebut Masalah E-KTP Warisan Masa Lalu

Reny Anggraini
Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya. (Foto: iNews.di).

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) mendengarkan pleidoi atau pembelaan terdakwa Setya Novanto. Berdasarkan jadwal sidang dimulai pukul 10.00 WIB.

Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan, pembacaan pledoi akan terpisah antara pledoi terdakwa dengan kuasa hukum. Kliennya yang biasa disapa Setnov itu telah menyiapkan pembelaan dalam buku kuning sebagai kunci.

"Jadi ada buku kuning dan buku pembelaan nanti, beliau akan menyampaikan itu," ujar Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018).


Pada kesempatan itu dia menuturkan, persoalan e-KTP merupakan warisan era sebelumnya yang ditimpakan kepada Setnov. Maka itu, masalah ini, kata dia tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada Setnov.

"Prinsipnya dosa e-KTP ini sudah masa lalu, tapi dilimpahkan ke Setya Novanto," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Saksi Ahli Paparkan Faktor Pandemi Covid-19

Nasional
6 tahun lalu

Cegah Virus Corona, PN Tipikor dan KPK Sepakat Gelar Sidang dengan Video Conference

Nasional
8 tahun lalu

Sidang Fredrich, Jaksa Hadirkan Dokter Syaraf RS Medika Permata Hijau

Nasional
8 tahun lalu

Setnov Minta Asetnya Tak Diblokir dan Boleh Berpolitik

Nasional
8 tahun lalu

Bacakan Pleidoi, Setnov Ngaku Pernah Jualan Beras hingga Jadi Model

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal