Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutan untuk Setnov dalam persidangan sebelumnya. Dakwaan setebal 2.415 halaman itu dibacakan oleh enam JPU secara bergantian. JPU menuntut Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi. Ada pun yang memberatkan terdakwa karena dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu perbuatan terdakwa bersifat masif menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional masih dirasakan hingga saat ini dan menimbul kerugian negara yang cukup besar.