Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum atas Hoaks Pencekalan Pengurus dan Pemilik MNC Bank

Tim iNews
Kuasa Hukum MNC Bank dari Kantor SSB&R Law Firm, Paltiada Saragi. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank menyiapkan langkah hukum bagi penyebar hoaks kabar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencekal, menyita paspor dan memblokir rekening pemilik dan pengurus bank. 

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Kuasa Hukum MNC Bank dari Kantor SSB&R Law Firm, Paltiada Saragi merespons maraknya konten di platform Instagram dan TikTok sejak 23 Oktober 2026 yang membangun narasi menyesatkan seputar kondisi petinggi bank. Hal itu tercantum dalam surat bernomor 513/SSB&R/EX-Tanggapan/X/2026.

"Kami me-reserver hak kami untuk membuat laporan polisi jika kemudian ditemukan bukti-bukti kuat adanya dugaan pelanggaran hukum tersebut," kata Paltiada dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2026).

Paltiada menegaskan, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, secara resmi telah menyatakan bahwa institusinya tidak pernah mengeluarkan keputusan atau pernyataan terkait pencekalan maupun penyitaan paspor dan rekening terhadap Direktur Utama MNC Bank, Rita Montagna, maupun pihak pemilik.

Bahkan, kata dia, OJK mengimbau seluruh pihak agar tidak menyampaikan pernyataan yang menyesatkan terkait perbankan. Apalagi, industri perbankan merupakan sektor yang sangat bertumpu pada kepercayaan masyarakat, sehingga kredibilitasnya harus dijaga bersama.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 jam lalu

OJK Blokir 702.833 Rekening terkait Scam, Amankan Dana Korban Rp825 Miliar

4 jam lalu

Beredar Undangan 'Skenario Pemberhentian Wapres Gibran', Ini Kata Yusril

20 jam lalu

BEI Coret 80 Saham HSC dari Perhitungan IHSG, Ada BYAN hingga DSSA

16 jam lalu

Harga Saham Terkoreksi, OJK Perpanjang Kebijakan Buyback Tanpa RUPS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal