“Klien kami percaya pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan melakukan seluruh rangkaian serta proses penyidikan dengan
transparan, akuntabel dan profesional,” paparnya.
Harvey Moeis sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menjadi otak korupsi PT Timah Tbk. Harvey aktif menghubungi Riza Pahlevi selaku eks Direktur PT Timah Tbk sejak 2018-2019.
Keduanya berkomunikasi untuk mengakomodasi pertambangan liar.
"Sekira tahun 2018 -2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (27/3/2024).
Setelah beberapa kali pertemuan, Riza Pahlevi dan Hervey Moeis sepakat mengakomodasi pertambangan liar. Dalam kesepakatan itu, keduanya membuat rekayasa dengan sewa-menyewa peralatan peleburan timah.