JAKARTA, iNews.id - Kubu Agus Suparmanto akan melayangkan gugatan hukum terhadap surat keputusan Menteri Hukum (SK Menkum) yang mengakui kepengurusan Muhammad Mardiono selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Langkah tersebut akan ditempuh karena mereka menolak SK tersebut.
Mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy menilai SK Menkum tersebut janggal. Baginya, SK kepegurusan Mardiono cacat hukum karena tak memenuhi syarat 8 poin yang tertuang dalam Pemenkumham RI No. 34/2017.
"Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: 'Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik," ujar pria yang akrab disapa Rommy tersebut saat dihubungi, Kamis (2/10/2025).
Dia mengaku telah memastikan kepada mantan Ketua Mahkamah PPP, Ade Irfan Pulungan terkait penerbitan SK tak sedang berselisih. Hasilnya, kata dia, Ade tidak pernah menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono.
Selain itu, Rommy berkata, SK kepengurusan Mardiono telah mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP. Salah satunya, forum Muktamar X PPP tidak pernah ada aklamasi untuk Mardiono.
"Yang ada adalah klaim aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan dari floor, yang berakibat kaburnya Amir dari arena sidang," tuturnya.