Dia menilai penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru melanggar aturan. Menurutnya, proses hukum harus tetap berpedoman pada konstitusi, undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maupun peraturan internal lembaga penegak hukum.
"Penegakan hukum seperti apa yang kita harapkan kalau cara menegakkan hukumnya melanggar aturan, melanggar konstitusi, undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan di internal. Itulah yang kami harapkan praperadilan ini bukan sekadar soal Pak FA saja, bukan. Praperadilan ini ikhtiar kita bersama mengoreksi dan meluruskan proses hukum yang ada ke depan," tegas Febri.
Febri pun berharap hakim mempertimbangkan seluruh dalil dan fakta yang muncul selama persidangan secara objektif. Dia menyatakan pihaknya akan menghormati apa pun putusan yang nantinya dijatuhkan.
"Kami harapkan hakimnya bisa jernih dalam memutus dan betul-betul kita niatkan proses praperadilan ini untuk melakukan koreksi, meluruskan atau memperbaiki proses hukum yang terjadi selama ini," pungkasnya.
Sementara itu, hakim tunggal praperadilan Richard Edwin Basoeki memastikan putusan perkara tersebut akan dibacakan pada Kamis pukul 16.00 WIB. Jadwal itu ditetapkan setelah pihak Pemohon dan Termohon menyerahkan kesimpulan pada Senin (24/8/2026).
"Terakhir untuk putusan, perkara ini mulai sidang kalau tidak salah 18 Agustus, oleh karena ada hari libur tanggal 22, 23, dan 25 sehingga 7 harinya jatuh pada tanggal 27, kami akan memutus hari Kamis tanggal 27, jam 4 sore putusan, para pihak tetap hadir di persidangannya," ujar Richard.