Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi Terbukti Nepotisme Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran

Jonathan Simanjuntak
Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres ke MK yang menilai Presiden Jokowi melakukan nepotisme (iNews)

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyerahkan dokumen kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024). Salah satu kesimpulan memuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbukti melakukan nepotisme untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud mendalilkan nepotisme itu menyebabkan terjadingan pelanggaran proses Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif. Tindakan nepotisme itu melahirkan penyalahgunaan kekuasaan terkordinasi yang bertujuan memenangkan paslon tertentu.

"Sebagaimana didalilkan oleh Pemohon di dalam permohonannya, pelanggaran TSM yang terjadi adalah nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo yang melahirkan abuse of power terkoordinasi yang bertujuan untuk memenangkan pihak terkait dalam satu putaran," tulis dokumen kesimpulan kubu Ganjar-Mahfud yang ditandatangani Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dikutip Rabu (17/4/2024).

Dalam dokumen itu, pemohon kubu Ganjar-Mahfud mendalilkan setidaknya ada tiga skema nepotisme yang dilakukan Jokowi. Pertama yakni memastikan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi memiliki dasar hukum untuk maju sebagai kontestas dalam Pilpres 2024.

Skema kedua yakni nepotisme menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024.Selanjutnya, skema terakhir yakni yang dilakukan untuk memastikan pasangan Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres dalam satu putaran.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
23 jam lalu

Gugatan Dikabulkan, KIP Perintahkan Kemendikdasmen Buka Dokumen Penyetaraan Ijazah Gibran

Nasional
24 jam lalu

Tok! KIP Kabulkan Gugatan Bonatua, Dokumen Penyetaraan Ijazah Gibran Terbuka buat Publik

Nasional
6 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Nasional
7 hari lalu

MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal