Kubu Ganjar Sebut Banjir Amicus Curiae di MK Bukti Publik Peduli Kualitas Demokrasi

muhammad farhan
Kubu Ganjar-Mahfud menilai banyaknya amicus curiae yang diajukan terkait sengketa Pilpres 2024 menjadi bukti publik peduli akan kualitas demokrasi Indonesia. (Foto: Antara)

"Undang-Undang MK maupun di dalam (UU) Pemilu, itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukkan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/4/2024)

Apalagi, amicus curiae dinilai pendapat hukum bagi pihak yang berkepentingan, tapi tidak terkait dan memiliki kepentingan secara langsung dengan pihak-pihak terkait.

"Untuk itu, sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Akademisi Soroti Gugatan Syarat Pendidikan Gibran: Substansinya Sudah Pernah Diuji MK

4 hari lalu

Denny Indrayana Minta MK Kabulkan Gugatan, Klaim Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

4 hari lalu

Dianggap Sewenang-wenang saat Sidang, Dua Hakim MK Dilaporkan ke MKMK

4 hari lalu

Rullyandi Ahli Relawan Gibran Juga Laporkan Ketua MK Suhartoyo ke MKMK: Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal