Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang: Dia Paling Tahu soal Kuota Haji Tambahan

Nur Khabibi
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (Foto: Nur Khabibi)

Dalam perkara ini, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal tersebut disampaikan JPU KPK saat membacakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

JPU menyebut jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

Menurut JPU, Yaqut menjalankan aksinya bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa melakukan perbuatan melawan hukum berupa pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Pengisian kuota tersebut juga disebut tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.

"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujarnya.

Dari jumlah kerugian tersebut, JPU menduga Gus Yaqut memperkaya diri sebesar 271.500 dolar AS. Selain itu, perbuatan tersebut diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebesar Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sebesar 26.500 dolar AS.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Eks Menpora Dito Ariotedjo Tiba di PN Jakpus, Jadi Saksi Sidang Kasus Kuota Haji

1 hari lalu

Eks Menpora Dito jadi Saksi Kasus Kuota Haji Hari Ini, KPK Dalami soal Kunjungan ke Arab Saudi

2 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, 2 Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana 271.500 Dolar AS ke Yaqut

2 hari lalu

Kubu Yaqut Klaim Para Pihak yang Diperkaya Kasus Kuota Haji Masih Kerja di Kemenag

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal