Ade Ary menuturkan, dari hasil gelar perkara itu, penyidik menemukan adanya unsur pidana. Kasus tudingan ijazah palsu itu pun ditingkatkan ke penyidikan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP pertama, pelapornya adalah Ir HJW, dalam proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana. Sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas dia.