Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan kliennya menyerahkan surat ke Kabag Wassidik Polda Metro Jaya dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Salah satunya meminta dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut.
"Surat yang pertama berkaitan dengan kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan Saudara Jokowi," kata Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/7/2025).
Dia mengungkapkan pihaknya juga mendesak Polda Metro Jaya dapat memeriksa Jokowi secara langsung.
"Karena urutannya adalah dalam penyelidikan, saksi korban dulu yang harus diperiksa, jadi harus Saudara Jokowi yang terlebih dahulu diperiksa," ujar dia.
Polda Metro Jaya menaikkan status perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ke penyidikan. Keputusan itu dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (10/7/2025).
"Bahwa kemarin hari Kamis tanggal 10 Juli pukul 18.45 WIB penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).