Kubu Moeldoko Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan AD/ART Demokrat Ditunda Sepekan

Arie Dwi Satrio
Sidang perdana gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021). (Foto: Arie Dwi Satrio).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sumatera Utara (Sumut), Selasa (20/4/2021). Gugatan terkait permintaan pembatalan AD/ART Demokrat 2020 yang menjadi dasar Kemenkumham tidak mengesahkan hasil KLB Sumut.

Sidang terpaksa ditunda karena pihak penggugat tidak hadir. Sidang ditunda hingga sepekan ke depan. Majelis hakim meminta agar para pihak penggugat hadir di persidangan selanjutnya.

"Kita tunda, kita panggil sekali lagi. Sebelum ditunda ada yang ingin disampaikan?," ujar Hakim Saifuddin Zuhri saat memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Tak Punya Kepentingan, Demokrat Tegaskan Tidak Terlibat Polemik Ijazah Jokowi

Internasional
14 hari lalu

Trump Sebut Walkot New York Zohran Mamdani Ajak Bertemu: Kita Ingin Cari Solusi!

Internasional
15 hari lalu

Semakin Banyak Politisi Muslim Menang Pilkada Amerika, Pertanda Apa?

Internasional
18 hari lalu

Shut Down Pemerintah Berakhir Setelah 43 Hari, Ini Janji Trump kepada Warga AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal