JAKARTA, iNews.id - Kubu mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim melaporkan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu dilayangkan lantaran para saksi diduga menerima aliran uang.
"Belajar dari saksi-saksi kemarin, surprise dalam persidangan ini kita menemukan ada saksi yang menerima uang, gratifikasi," kata penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dia memastikan laporan sudah disampaikan kepada KPK.
"Sesuai dengan komitmen kami, karena saksi-saksi kemarin mencoba untuk berbelit-belit dalam keterangannya, kami telah melaporkan itu ke KPK. Itu surat laporan sudah kami masukkan," ucap dia.
Meski demikian, Ari tidak mengungkapkan identitas para saksi yang dilaporkan ke lembaga antirasuah.
Dia menuturkan dalam persidangan sebelumnya, terdapat kejanggalan dalam keterangan saksi.