Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Roy Suryo jilid 4 terkait pencekalan, Kamis (20/8/2026). Kubu Polda Metro Jaya selaku termohon hanya menyerahkan bukti dan tidak menghadirkan ahli.
Berdasarkan pantauan, sidang kali ini berlangsung cepat karena pihak Polda Metro Jaya hanya menyerahkan bukti dokumen dan surat saja ke hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan. Setelah itu, hakim menunda sidang yang beragendakan kesimpulan pada Jumat 21 Agustus 2026 besok pukul 14.00 WIB.
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menganggap Polda Metro dan kejaksaan tidak membantah dalil permohonan praperadilan mereka lantaran tidak menghadirkan saksi ahli.
"Karena dia tidak mengajukan ahli yang mungkin bisa membantah pendapat ahli yang sudah disampaikan kemarin, berdasarkan hukum acara seharusnya kita dimenangkan seharusnya ya. Artinya, pihak termohon dan turut termohon mengakui secara diam-diam apa yang disampaikan ahli kita kemarin," ujarnya kepada wartawan.