Kubu Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Jilid 5: Ini Bukan Mengulur Waktu

Yuwantoro Winduajie
Tim hukum Roy Suryo mengisyaratkan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan jilid V (foto: Yuwantoro Winduajie)

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Roy Suryo mengisyaratkan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan jilid V terkait perkara yang menjerat kliennya mengenai kasus ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, permohonan tersebut masih dalam proses pendaftaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan pihaknya masih akan melanjutkan rangkaian upaya hukum praperadilan yang telah ditempuh sebelumnya.

"Nanti kami update lagi kalau ada permohonan praperadilan yang lain. Dan kami pastikan bahwa rangkaian sidang permohonan praperadilan ini masih berlangsung untuk permohonan praperadilan kelima terkait dengan apa belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses pendaftaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Abdul Gafur kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Menurut dia, pengajuan praperadilan lanjutan tersebut bukan bertujuan mengulur waktu proses hukum yang sedang berjalan.

"Ini bukan untuk mengulur-ngulur waktu karena di dalam KUHAP yang baru keadilan lebih penting daripada sekadar kepastian hukum," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Kubu Febrie Tegaskan Penggeledahan Rumah Sentul Tak Sah, Soroti Izin PN Cibinong

6 jam lalu

Kubu Febrie Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan, Perkuat Dalil Penyitaan Tak Sah

7 jam lalu

Polda Metro Tak Hadirkan Ahli, Kubu Roy Suryo: Harusnya Kita Menang Praperadilan Jilid 4

22 jam lalu

Pengacara Eks Jampidsus Febrie Bantah Minta Kembalikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal