JAKARTA, iNews.id - Kubu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menilai, keterangan saksi di persidangan lebih kuat daripada berita acara pemeriksaan (BAP). Hal itu disampaikan kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini terkait perbedaan keterangan saksi di BAP dengan di ruang sidang.
"Kami melihat antara BAP dengan apa yang mereka terangkan di dalam persidangan ini jauh berbeda sekali ya, sangat jauh berbeda, sehingga kami tentu akan terus menggali dan yang diambil semestinya kan keterangan di pengadilan," kata Mellisa, dikutip Jumat (11/9/2026).
Mellisa mencontohkan keterangan dalam BAP eks tenaga honorer Kementerian Agama (Kemenag) Ridwan Kurniawan mengenai aliran dana 271.500 dolar AS kepada Yaqut.
Menurutnya, keterangan tersebut telah dibantah Ridwan dalam BAP berikutnya. Namun, jaksa KPK tetap menggunakan BAP awal Ridwan dalam menyusun surat dakwaan terhadap Yaqut.
"Seperti saksi Ridwan Kurniawan, di dalam BAP, BAP yang kemudian diambil oleh penuntut di dalam dakwaannya sebagai aliran kepada Gus Yaqut tahun 2023, ya, ternyata keterangan itu sudah dibantah oleh saksi itu sendiri di dalam BAP berikutnya. Tetapi yang diambil BAP pertama," ujarnya.