KUHP Atur Pidana Seks di Luar Nikah, Sandiaga Uno Pastikan Privasi Turis Mancanegara Aman

Annastasya Rizqa
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno angkat bicara soal pasal perzinaan di UU KUHP. (Foto: MPI)

Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022). Sejumlah pasal dalam KUHP menggegerkan publik dan menuai kritikan dari banyak pihak di dalam maupun luar negeri, khususnya tentang pasal mengenai perzinaan.

Dalam Pasal 411 menyatakan perzinaan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak kategori II senilai Rp10 juta. Namun dalam ayat kedua dituliskan tidak dapat dilakukan penuntutan terhadap pasal ini kecuali adanya aduan dari suami, istri, orang tua, dan anak dari orang tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Penjelasan Polisi soal Lisa Mariana Tak Ditahan meski Jadi Tersangka

Nasional
29 hari lalu

Gugatan Praperadilan terkait Eksekusi Silfester Matutina Ditolak PN Jaksel

Nasional
31 hari lalu

Sandiaga Uno: Desa EMAS Dorong Kebangkitan UMKM, Perluas Skala Usaha

Internasional
1 bulan lalu

Heboh, Jenazah Turis Australia Dipulangkan dari Bali Tanpa Jantung

Nasional
1 bulan lalu

Komisi III DPR Kebut Pembahasan Revisi KUHAP, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal