KUHP Atur Pidana Seks di Luar Nikah, Sandiaga Uno Pastikan Privasi Turis Mancanegara Aman

Annastasya Rizqa
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno angkat bicara soal pasal perzinaan di UU KUHP. (Foto: MPI)

Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022). Sejumlah pasal dalam KUHP menggegerkan publik dan menuai kritikan dari banyak pihak di dalam maupun luar negeri, khususnya tentang pasal mengenai perzinaan.

Dalam Pasal 411 menyatakan perzinaan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak kategori II senilai Rp10 juta. Namun dalam ayat kedua dituliskan tidak dapat dilakukan penuntutan terhadap pasal ini kecuali adanya aduan dari suami, istri, orang tua, dan anak dari orang tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Status Pernikahan Belum Putus, Konflik Rumah Tangga Rafi dan Vina Makin Memanas

Seleb
6 hari lalu

Insanul Fahmi Ingin Perbaiki Rumah Tangga dengan Wardatina Mawa, Tak Mau Cerai!

Seleb
6 hari lalu

Insanul Fahmi Minta Kapolri Tunda Penyidikan Laporan Perzinaan, Takut Dipenjara?

Destinasi
7 hari lalu

Kondisi Terkini Dubai usai Serangan Rudal Iran, Turis Dievakuasi ke Basement!

Seleb
16 hari lalu

Kasus Dugaan Perzinaan Naik Sidik, Inara Rusli OTW Tersangka?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal