KUHP-KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Komisi III DPR: Selamat Menikmati 2 Aturan Reformis

Achmad Al Fiqri
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2025) hari ini. Komisi III DPR menyambut pemberlakuan dua regulasi pidana ini dengan sukacita.

"Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru, kami menyambutnya dengan haru dan sukacita. Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (2/12/2025).

Habiburokhman mengatakan, hukum Indonesia memasuki babak baru. Dia mengklaim, hukum Indonesia bukan lagi sebagai alat represif kekuasaan, tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan.

"Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan," ujar Habiburokhman.

Politisi Partai Gerindra ini pun menyampaikan selamat kepada rakyat Indonesia yang bisa 'menikmati' dua hukum pidana yang baru ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Era Baru Penegakan Hukum

Nasional
5 jam lalu

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejaksaan Ubah SOP

Nasional
5 jam lalu

KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Polri Langsung Terapkan

Nasional
10 jam lalu

Mulai Hari Ini, KUHAP dan KUHP Baru Resmi Berlaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal