KUHP-KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Komisi III DPR: Selamat Menikmati 2 Aturan Reformis

Achmad Al Fiqri
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2025) hari ini. Komisi III DPR menyambut pemberlakuan dua regulasi pidana ini dengan sukacita.

"Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru, kami menyambutnya dengan haru dan sukacita. Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (2/12/2025).

Habiburokhman mengatakan, hukum Indonesia memasuki babak baru. Dia mengklaim, hukum Indonesia bukan lagi sebagai alat represif kekuasaan, tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan.

"Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan," ujar Habiburokhman.

Politisi Partai Gerindra ini pun menyampaikan selamat kepada rakyat Indonesia yang bisa 'menikmati' dua hukum pidana yang baru ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 jam lalu

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya

2 hari lalu

Komisi III DPR Uji Para Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Ini Daftar Namanya

2 hari lalu

Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Dokter Tifa Ingin Uji Prosedur KUHAP Baru

2 hari lalu

Pakar Usul Nomenklatur RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal