JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mendorong agar perguruan tinggi segera melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Terutama perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level 1 hingga 3.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat edaran Dirjen Dikti Kemendikbudristek No.4/2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun akademik 2021-2022, yang terbit pada tanggal 13 September 2021.
“(Ini) demi menekan risiko learning lose dan menjaga kualitas pembelajaran mahasiswa,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (29/9/2021).
Pada kesempatan itu Wiku menyampaikan beberapa aturan teknik penyelenggaraan sesuai dengan aturan yang berlaku yakni,
1. Pertama kampus diharapkan menyediakan sarana sanitasi, mengurangi tempat berkumpul tertutup dan menimbulkan kerumunan.