Kuliah Tatap Muka Segera Digelar, 3 Aturan Ini Harus Dipatuhi

Dita Angga
Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta perguruan tinggi taat protokol kesheatan(Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id -  Pemerintah mendorong agar perguruan tinggi segera melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Terutama perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level 1 hingga 3.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat edaran Dirjen Dikti Kemendikbudristek No.4/2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun akademik 2021-2022, yang terbit pada tanggal 13 September 2021.

“(Ini) demi menekan risiko learning lose dan menjaga kualitas pembelajaran mahasiswa,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (29/9/2021).

Pada kesempatan itu Wiku menyampaikan beberapa aturan teknik penyelenggaraan sesuai dengan aturan yang berlaku yakni,

1.        Pertama kampus diharapkan menyediakan sarana sanitasi, mengurangi tempat berkumpul tertutup dan menimbulkan kerumunan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal