2. Kedua seluruh pengajar peserta didik dan individual lain yang yang berada di lingkungan kampus, wajib mengenakan masker dan menjaga jarak.
3. Ketiga kapasitas maksimal kelas untuk setiap sesi belajar mengajar adalah 50 persen.
Dia juga mendorong pembentukan Satgas Covid-19 di lingkungan kampus. Hal ini untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan lancar.
“Untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan, menerbitkan pedoman aktivitas kampus, menyediakan ruang isolasi sementara, dan dukungan tindakan kedaruratan bagi civitas akademika di kampus serta memastikan mahasiswa dari luar daerah dalam keadaan sehat dan telah melakukan karantina Mandiri 14 hari atau tes swab,” tuturnya.
Lebih lanjut Wiku mengatakan jika mendapati kasus positif di kampus maka pemimpin perguruan tinggi harus menghentikan sementara aktivitas pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi.