Kunjungi Hamalatul Quran Sukoharjo, Stafsus Menag Gugun Siap Kawal jadi Pesantren Resmi

Tim iNews
Stafsus Menag, Gugun Gumilar menyambangi lokasi Rumah Quran Hamalatul Quran Sukoharjo. (Foto: ist)

SUKOHARJO, iNews.id - Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag), Gugun Gumilar menyambangi langsung lokasi Rumah Quran Hamalatul Quran Sukoharjo yang jadi sorotan publik.

Kehadiran Gugun bukan sekadar kunjungan formal. Ia datang membawa misi jelas yakni mendorong dan siap mendampingi Hamalatul Quran agar resmi bertransformasi menjadi pondok pesantren di bawah naungan Kementerian Agama.

“Pemerintah lewat Kemenag hadir untuk umat. Kami bantu pendampingan jika Rumah Quran Hamalatul Quran ini ingin menjadi pesantren resmi dibawa Kemenag. Kami siap mendampingi sampai resmi menjadi pesantren,” ujar Gugun di hadapan ustazah Diana, ustaz dan pimpinan Hamalatul Quran, Rabu (4/11/2026).

Gugun menjelaskan, agar sebuah lembaga diakui sebagai pesantren, harus memenuhi arkanul ma’had atau lima rukun pondok pesantren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Kelima rukun tersebut pertama, ada kiai yakni pengasuh atau pemimpin yang membimbing santri dengan sanad keilmuan yang jelas. Kedua, santri mukim yakni, peserta didik yang tinggal menetap di lingkungan pesantren. Ketiga, masjid atau musala sebagai pusat ibadah, pembinaan spiritual, dan pembelajaran.

Keempat, memiliki asrama atau tempat tinggal bagi santri selama menempuh pendidikan. Kelima ada kegiatan pengajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah yakni, kajian khas keilmuan Islam klasik yang menjadi ciri utama pesantren.

“Hamalatul Quran ini sudah punya modal besar. Kiai-nya ada, santrinya ada, kajian Al-Qur’an-nya kuat. Tinggal kita rapikan bersama lima rukun ini agar memenuhi standar undang-undang,” kata Gugun.

Selain arkanul ma’had, Gugun juga menegaskan pentingnya legalitas dan administrasi. Ia siap mendampingi lembaga untuk memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan pemerintah, di antaranya Badan Hukum: Yayasan dengan Akta Notaris, SK Pengesahan dari Kemenkumham, NPWP, dan NIB.

Selain itu, legalitas aset tanah yakni, sertifikat hak milik atau tanah wakaf yang sah atas nama yayasan, lembaga, atau pengasuh. Susunan kepengurusan yayasan yang jelas, dan surat keterangan domisili dari kelurahan/desa setempat.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 jam lalu

Kisah Penggeledahan Ponpes Sukoharjo: Pengurus Santriwati Ditodong Laras Panjang

1 hari lalu

Penggerebekan Ponpes Tuai Kritik Lembaga Anak, Empat Pejabat Polres Sukoharjo Dicopot

1 hari lalu

Identitas 4 Perwira Diperiksa Propam terkait Penggerebekan Ponpes Sukoharjo

1 hari lalu

Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo Jadi Evaluasi Polri, Seluruh Kapolres Hati-Hati Bertindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal