Syarat lainnya, surat rekomendasi dari KUA setempat atau ormas Islam dan komitmen kebangsaan yakni. taat kepada UUD 1945, Pancasila, dan NKRI.
“Jangan khawatir soal administrasi. Selama niatnya lurus untuk umat, saya siap mendampingi. Kita urus bersama, langkah demi langkah,” kata Gugun.
Tak hanya soal legalitas, Gugun juga menyampaikan perhatian khusus dari pemerintah. Kemenag bersama kementerian dan lembaga lain akan memberikan trauma healing dan pendampingan psikologis kepada santriwati dan ustazah Hamalatul Quran.
Langkah ini menjadi bukti bahwa negara hadir tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara kemanusiaan.
“Kami ingin santriwati dan ustazah merasa aman, nyaman, dan kembali semangat belajar. Pemerintah hadir untuk melindungi dan mendampingi umat, bukan sekadar mengawasi,” kata Gugun.
Kunjungan ini disambut hangat oleh pengelola Hamalatul Quran. Mereka berharap pendampingan dari Kemenag menjadi jalan terang bagi Hamalatul Quran Sukoharjo untuk segera resmi menyandang status Pondok Pesantren