Kuorum Tak Terpenuhi, Sidang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Sempat Diskors 30 Menit

Felldy Aslya Utama
Pimpinan DPR sempat menskors sidang paripurna selama 30 menit sebelum memutuskan membatalkan pengesahan RUU Pilkada hari ini. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Sidang paripurna DPR memutuskan untuk membatalkan pengesahan revisi Undang-undang tentang Pilkada (RUU Pilkada), Kamis (22/8/2024). Alasannya, kuorum peserta rapat tidak terpenuhi.

"89 hadir, izin 87 orang. Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat.

Sebelum mengambil keputusan, Dasco terlebih dahulu memutuskan rapat paripurna yang dijadwalkan pukul 09.30 WIB itu diskors selama 30 menit.

Skors ini diberlakukan sebagai tindak lanjut Pasal 281 ayat (3) terkait tata tertib DPR.

"Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang langsung dijawab setuju oleh peserta rapat yang hadir.

"Terima kasih dengan ini rapat kami skors," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

BPK Selamatkan Uang Negara Rp69,21 Triliun, Terbesar di BUMN

Nasional
8 jam lalu

Ngadu ke DPR, Pedagang Thrifting Keberatan Dianggap Ganggu UMKM

Buletin
9 jam lalu

Cemburu Berujung Maut di Condet: Pria Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

Nasional
10 jam lalu

Pedagang Thrifting Ngadu ke DPR, Minta Bisnisnya Dilegalkan Bukan Dilarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal