Kuota Napi Bebas karena Corona Akan Ditambah, Yasonna: Tak Boleh Ada Pungli

Antara
Ysonna H Laoly (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membebaskan 30.000 narapidana untuk mencegah penyebaran virus Corona. Kuota tambahan narapidana yang akan dibebaskan sedang dikaji.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan kepada jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli).

"Pesan Pak Menteri tadi ada beberapa poin penting, yang pertama dan paling menonjol tidak boleh, dilarang keras, kebijakan pengeluaran ini ada pungutan, tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada penjarahan, tidak boleh ada alasan-alasan dipersulit supaya ada pungutan," ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nugroho dalam jumpa pers di Jakarta, yang disiarkan secara daring, Rabu (1/4/2020).

Nugroho mengatakan apabila diketahui ada oknum di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang berupaya melakukan pungutan liar tersebut, akan dikenakan sanksi tegas.

"Bagi siapa saja yang terdengar ada laporan, akan ditindak dengan tegas kalau melakukan pungutan dalam program pengeluaran ini," kata dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
12 bulan lalu

Yasonna Usai Diperiksa KPK Keluar dari Pintu Belakang, Jelaskan soal Perlintasan Harun Masiku dan Surat ke MA

Nasional
1 tahun lalu

Yasonna Dapat Tugas Baru dari PDIP usai Dicopot Jokowi

Nasional
1 tahun lalu

PDIP Heran Yasonna Di-reshuffle: Mungkin Ditegur Presiden gegara Sahkan Kepengurusan Partai

Nasional
1 tahun lalu

Reaksi Megawati usai Terima Laporan Yasonna Dicopot Jokowi dari Menkumham

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal