JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membebaskan 30.000 narapidana untuk mencegah penyebaran virus Corona. Kuota tambahan narapidana yang akan dibebaskan sedang dikaji.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan kepada jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli).
"Pesan Pak Menteri tadi ada beberapa poin penting, yang pertama dan paling menonjol tidak boleh, dilarang keras, kebijakan pengeluaran ini ada pungutan, tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada penjarahan, tidak boleh ada alasan-alasan dipersulit supaya ada pungutan," ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nugroho dalam jumpa pers di Jakarta, yang disiarkan secara daring, Rabu (1/4/2020).
Nugroho mengatakan apabila diketahui ada oknum di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang berupaya melakukan pungutan liar tersebut, akan dikenakan sanksi tegas.
"Bagi siapa saja yang terdengar ada laporan, akan ditindak dengan tegas kalau melakukan pungutan dalam program pengeluaran ini," kata dia.