Sudah Bebaskan 30.000 Tahanan karena Corona, Kemenkumham Akan Tambah Lagi Kuota

Rizki Maulana
Yasonna Hamonangan Laoly (dok Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tengah mengkaji perubahan peraturan pemerintah (PP). PP itu yang nantinya berguna menambah lagi kuota para narapidana agar dapat dibebaskan dengan berbagai mekanisme.

Yasonna mentatakaan, langkah itu diambil lantaran narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan) masih kelebihan muatan (over capacity) meskipun dirinya telah membebaskan 30.000 narapidana dan anak binaan melalui proses asimilasi dan integrasi.

"Kami sedang mengkaji perubahan PP, untuk menambah jumlah yang memperoleh PB (pembebasan bersyarat), CMB (cuti menjelang bebas), CB (cuti bersyarat) dan asimilasi. Sedang kami simulasi dan hitung," ucapnya ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/4/2020). 

Dia menyebutkan, walaupun telah membebaskan 30.000 narapidana, hingga saat ini jumlah narapidana di Indonesia masih tinggi. Menurutnya, jumlahnya tercatat masih di kisaran 271.000 narapidana. 

"Dengan jumlah 271,000 lebih narapidana dan tahanan, berkurang 30,000an itu masih overkapasitas," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Health
5 bulan lalu

Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 

Internasional
8 bulan lalu

Ilmuwan Temukan Virus Corona Terbaru Bisa Menyebar seperti Covid-19, Berbahayakah?

Nasional
10 bulan lalu

KPK Cekal Yasonna Laoly, PDIP: Dugaan Kriminalisasi semakin Kuat!

Nasional
10 bulan lalu

KPK Jawab PDIP soal Yasonna Dicegah ke Luar Negeri: Penyidik Punya Dasar Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal