JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tengah mengkaji perubahan peraturan pemerintah (PP). PP itu yang nantinya berguna menambah lagi kuota para narapidana agar dapat dibebaskan dengan berbagai mekanisme.
Yasonna mentatakaan, langkah itu diambil lantaran narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan) masih kelebihan muatan (over capacity) meskipun dirinya telah membebaskan 30.000 narapidana dan anak binaan melalui proses asimilasi dan integrasi.
"Kami sedang mengkaji perubahan PP, untuk menambah jumlah yang memperoleh PB (pembebasan bersyarat), CMB (cuti menjelang bebas), CB (cuti bersyarat) dan asimilasi. Sedang kami simulasi dan hitung," ucapnya ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/4/2020).
Dia menyebutkan, walaupun telah membebaskan 30.000 narapidana, hingga saat ini jumlah narapidana di Indonesia masih tinggi. Menurutnya, jumlahnya tercatat masih di kisaran 271.000 narapidana.
"Dengan jumlah 271,000 lebih narapidana dan tahanan, berkurang 30,000an itu masih overkapasitas," katanya.