Kursi Kepala Daerah Banyak Kosong di 2022-2024, Sekda Diusulkan Jadi Pengganti Sementara

Dita Angga
Ilustrasi Kepala Daerah (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan untuk mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi penjabat kepala daerah. Hal ini menyusul ditiadakannya pilkada tahun 2022 dan 2023. 

Pilkada akan serentak digelar tahun 2024 mendatang. Wacana itu akan dikaji secara matang.

“Untuk provinsi nanti bisa saja sekda provinsi atau kita lihat nanti perkembangannya. Kami akan rapatkan dengan teman-teman dari KemenPANRB, BKN. Kita pilih opsi yang paling efisien, kita pilih opsi yang paling efektif. Bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik di Kantor Kemendagri, Rabu (17/2/2021).

Dia mengatakan sebelumnya penjabat diangkat dari pejabat pemerintahan di atasnya karena kepala daerah yang pilkada masih memiliki pengaruh. Sementara di tahun 2022-2023, kepala daerah benar-benar berakhir sehingga tak ada pengaruh untuk mengintervensi.

“Kebijakan bapak menteri kan dulu mendatangkan penjabat dari provinsi untuk kabupaten/kota. Tapi kami anggap karena tidak ada risiko yang besar, kenapa? Karena kepala daerah yang pilkada tidak bisa mempengaruhi lagi karena sudah selesai,” ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
30 hari lalu

KPK Periksa Sekda hingga Anggota DPRD Muara Enim terkait Kasus Suap Bupati Edison

1 bulan lalu

KPK Temukan Mobil Land Cruiser Barang Suap Bupati Kuansing, Pelat Nomor Diganti

1 bulan lalu

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing Buntut Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby 

1 bulan lalu

Breaking News: Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal