KY: 2019 Rekomendasikan 130 Pelanggaran Hakim ke MA, Hanya 10 Ditindaklanjuti

Antara
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) menilai Mahmah Agung (MA) belum maksimal menindaklanjuti rekomendasi terkait pelanggaran hakim. Dari 130 hakim yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku selama 2019, hanya 10 usulan sanksi atau 7,69 persen yang ditindaklanjuti oleh MA.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta mengatakan, pelanggaran paling banyak, yaitu hukum acara oleh 79 hakim, perilaku murni atau tidak terkait langsung penanganan perkara sebanyak 33 hakim dan pelanggaran administrasi sebanyak 18 hakim.

"Respons MA setelah menerima rekomendasi sanksi dari KY ini masih terlalu kecil sanksi yang ditindaklanjuti," ujar Sukma dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Atas pelanggaran tersebut, 91 hakim direkomendasikan dijatuhi sanksi ringan, 31 hakim sanksi sedang, dan 8 hakim sanksi berat.

"Sebelum disampaikan ke MA, rekomendasi sanksi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang pleno oleh anggota KY yang menghasilkan 83 laporan terbukti melanggar dan 395 laporan tidak terbukti melanggar kode etik," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

3 hari lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi, JPU Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Roy Suryo

6 hari lalu

Kuasa Hukum MNC Asia Holding: KY akan Panggil Majelis Hakim Gugatan CMNP di PN Jakpus soal Dugaan Langgar Kode Etik

6 hari lalu

Respons Jokowi soal Parpol Koalisi Diam terkait Gugatan Keabsahan Gibran di MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal