JAKARTA, iNews.id – Sepanjang 2018, Komisi Yudisial (KY) telah mengusulkan 63 hakim untuk dijatuhi sanksi. Usulan penjatuhan sanksi tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil penanganan laporan masyarakat yang diputuskan dalam sidang pleno KY selama tahun ini.
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengungkapkan, berdasarkan sidang pleno yang diadakan lembaganya, ada 39 dari 290 putusan pengadilan yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Kemudian KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 63 hakim terlapor dengan rincian 40 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi ringan, 11 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi sedang, dan 12 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat,” kata Jaja di Kantor KY, Jakarta, Senin (31/12/2018).
Dia menjelaskan, sanksi ringan yang diberikan kepada hakim berupa teguran ringan terhadap 9 orang hakim, teguran tertulis terhadap 18 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap 13 hakim. Selanjutnya, untuk sanksi sedang, KY merekemondesikan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun terhadap satu hakim; nonpalu paling lama 6 bulan terhadap tujuh hakim, dan; penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun terhadap tiga hakim.
“Untuk sanksi berat, KY memberikan sanksi nonpalu selama tujuh bulan terhadap satu hakim; nonpalu selama dua tahun terhadap dua hakim; penurunan kenaikan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun terhadap tiga hakim, dan; pemberhentian tetap tidak dengan hormat terhadap enam hakim,” ucapnya.