JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) merespons putusan penundaan Pemilu 2024 dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan putusan tersebut memang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
KY pun akan mendalami putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu pendalaman yakni dengan memanggil hakim untuk dimintai klarifikasi.
"Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," kata Miko, Jumat (3/3/2023).
Diketahui, hakim ketua yang memimpin sidang tersebut yakni H Bakri dengan anggotanya Oyong dan Dominggus.
Miko menegaskan forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Sementara KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," kata dia.
Dia menyatakan putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa. Dia mengingatkan putusan hukum apa pun harus patuh pada Undang-Undang Dasar 1945 dan aturan konstitusi lain.