KY Bakal Periksa Hakim PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024

irfan Maulana
Komisi Yudisial (Foto: ilustrasi/Okezone).

"Ada aspek yuridis kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," kata dia.

Sebelumnya, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta menunda Pemilu sampai 2025.

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip Kamis, (2/3/2023).

Partai Prima menggugat KPU karena merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

7 Anggota Komisi Yudisial 2025-2030 Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo, Ini Daftarnya

Nasional
3 hari lalu

Sidang Dakwaan Delpedro Cs, Pendukung Nyanyikan Indonesia Pusaka hingga Hening Cipta

Nasional
24 hari lalu

Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial 2025-2030, Ini Daftarnya

Nasional
29 hari lalu

Lagi, Ammar Zoni Minta Dihadirkan Langsung di Sidang PN Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal