"Ada aspek yuridis kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," kata dia.
Sebelumnya, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta menunda Pemilu sampai 2025.
"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip Kamis, (2/3/2023).
Partai Prima menggugat KPU karena merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.