KY Dalami Dugaan Pelanggaran Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu 2024 Ditunda

irfan Maulana
Komisi Yudisial (Foto: Okezone/Ist).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) bakal mendalami dugaan pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan penundaan Pemilu 2024. Hakim tersebut akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Diketahui, hakim ketua yang memimpin sidang tersebut yakni H Bakri dengan anggotanya Oyong dan Dominggus.

"Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," kata juru bicara KY, Miko Ginting, Jumat (3/3/2023).

Miko menegaskan putusan hukum apa pun harus patuh pada Undang-Undang Dasar 1945 dan aturan konstitusi lain. Termasuk soal penyelenggaraan Pemilu 5 tahun sekali.

"Ada aspek yuridis kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," kata dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Vonis Kasus CPO Diperberat Jadi 12 Tahun, Ajukan Kasasi

Nasional
4 hari lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
4 hari lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
4 hari lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal