JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) bakal mendalami dugaan pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan penundaan Pemilu 2024. Hakim tersebut akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Diketahui, hakim ketua yang memimpin sidang tersebut yakni H Bakri dengan anggotanya Oyong dan Dominggus.
"Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," kata juru bicara KY, Miko Ginting, Jumat (3/3/2023).
Miko menegaskan putusan hukum apa pun harus patuh pada Undang-Undang Dasar 1945 dan aturan konstitusi lain. Termasuk soal penyelenggaraan Pemilu 5 tahun sekali.
"Ada aspek yuridis kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," kata dia.