KY Pantau Ketat Sidang PK Mardani Maming hingga Surati MA, Ada Apa?

Muhammad Refi Sandi
Mardani Maming mengajukan peninjauan kembali (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) memantau ketat persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Bahkan KY sampai menyurati pimpinan Mahkamah Agung (MA) untuk mencegah hakim melanggar kode etik. 

"Sesuai dengan kewenangannya, Komisi Yudisial tidak masuk ke dalam wilayah teknis yudisial yang akan mengganggu independensi hakim dalam memutus," kata Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).

Mukti menjelaskan langkah pencegahan itu diambil agar majelis hakim tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). KY telah berinisiatif menyurati pimpinan Mahkamah Agung sebagai bentuk pemantauan persidangan. 

Mukti menegaskan dalam perkembangannya, apabila KY menemukan adanya dugaan pelanggaran KEPPH, KY akan menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. 

"Hingga saat ini, majelis hakim PK masih melakukan pemeriksaan, belum ada putusan terkait kasus ini," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

KY Usulkan 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc ke DPR, Siap Hadapi Uji Kelayakan

3 hari lalu

MA Koreksi Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

9 hari lalu

KY Minta Maaf ke MA gegara Ada Kesalahan Data Pelanggaran Hakim

13 hari lalu

KY Usul Sanksi 121 Hakim Bermasalah selama 2026, Ada yang Terima Suap hingga Pelecehan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal