KY Pantau Ketat Sidang PK Mardani Maming hingga Surati MA, Ada Apa?

Muhammad Refi Sandi
Mardani Maming mengajukan peninjauan kembali (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) memantau ketat persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Bahkan KY sampai menyurati pimpinan Mahkamah Agung (MA) untuk mencegah hakim melanggar kode etik. 

"Sesuai dengan kewenangannya, Komisi Yudisial tidak masuk ke dalam wilayah teknis yudisial yang akan mengganggu independensi hakim dalam memutus," kata Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).

Mukti menjelaskan langkah pencegahan itu diambil agar majelis hakim tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). KY telah berinisiatif menyurati pimpinan Mahkamah Agung sebagai bentuk pemantauan persidangan. 

Mukti menegaskan dalam perkembangannya, apabila KY menemukan adanya dugaan pelanggaran KEPPH, KY akan menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. 

"Hingga saat ini, majelis hakim PK masih melakukan pemeriksaan, belum ada putusan terkait kasus ini," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hotman Sebut Razman Nasution Sudah Dijebloskan ke Rutan Cipinang

57 tahun lalu

Tok! Eks Ketua PN Kudus Dipecat gegara Tilap Uang Lelang Rp2 Miliar

57 tahun lalu

36 Calon Hakim Agung Rampung Tes Kesehatan, KY Mulai Telusuri Rekam Jejak

57 tahun lalu

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal