KY Segera Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Tom Lembong

Jonathan Simanjuntak
Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan Tom Lembong, Jumat (18/7/2025). (Foto: Arif Julianto)

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyebut bahwa seluruh anggota majelis hakim dilaporkan karena tidak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam putusan tersebut. Hakim yang dilaporkan yaitu Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

"Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom, ini karena tidak ada dissenting di situ, kita laporkan semuanya tentu," ujar Zaid di Gedung MA, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Zaid menegaskan, tujuan utama pelaporan ini bukan sekadar mencari keadilan pribadi, tetapi mendorong perbaikan sistem hukum di Indonesia.

Dia mengatakan, Tom tidak ingin kebebasannya setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto menjadi akhir dari perjuangan hukum.

"Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Tom Lembong Tak Tuntut Ganti Rugi, Kuasa Hukum: Bukan Orang Pendendam

Nasional
4 bulan lalu

Tom Lembong Lulusan Mana? Ternyata Bukan dari Kampus Biasa!

Video
4 bulan lalu

Jokowi Tanggapi Kasus Tom Lembong: Kebijakan Negara dari Presiden, Teknis di Kementerian

Nasional
4 bulan lalu

Silfester Matutina: Jokowi Dukung Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal