Tom Lembong Tak Tuntut Ganti Rugi meski Sempat Ditahan 9 Bulan

Danandaya Arya Putra
Tom Lembong merangkul istrinya Franciska Wihardja saat keluar dari Rutan Cipinang (foto: Yudistiro Pranoto)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menyampaikan, kliennya tak menuntut ganti rugi meski sempat mendekam di tahanan selama sembilan bulan atas kasus impor gula. Tom kini telah bebas setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

"Ya, saya tidak mendengar ada keinginan (menuntut ganti rugi) seperti itu, Pak Tom bukan orang pendendam," kata Zaid di Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Senin (4/8/2025).

Setelah bebas, Tom hanya ingin berusaha memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, Zaid mendapatkan amanah dari Tom untuk melaporkan tiga hakim yang sempat memvonis kliennya 4,5 tahun penjara.

"Jadi janji yang dia tunaikan kepada bangsanya dan seluruh masyarakat Indonesia yang dia cintai adalah memperbaiki mengevaluasi proses penegakan hukumnya agar tidak menimpa siapa pun," ujarnya.

Meski begitu, dia menegaskan pihaknya tetap meminta barang elektronik milik Tom yang sebelumnya disita oleh jaksa agar dikembalikan.

"Kalau iPad sama laptop kita proses untuk dikembalikan. Karena itu laptop sama iPad beliau," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Tom Lembong Tersenyum Dengar Jokowi Akui Kebijakan Negara dari Presiden

Nasional
5 bulan lalu

Kejagung Kembalikan Laptop hingga iPad Milik Tom Lembong Hari Ini

Nasional
5 bulan lalu

Alasan Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Tipikor ke MA usai Dapat Abolisi

Nasional
26 hari lalu

Eks Hakim Agung Minta Prabowo Beri Abolisi untuk Roy Suryo cs

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal