KY Segera Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Tom Lembong

Jonathan Simanjuntak
Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan Tom Lembong, Jumat (18/7/2025). (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang memvonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong 4,5 tahun penjara. KY akan langsung memverifikasi laporan itu.

Adapun hakim yang dilaporkan kubu Tom Lembong yakni Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan. Ketiganya merupakan hakim yang memeriksa dan memvonis Tom Lembong di pengadilan tingkat pertama.

"KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap Kuasa Hukum TL segera melengkapi persyaratan laporan," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

Mukti menjelaskan pihaknya juga akan memeriksa pelapor. Tak hanya itu, majelis hakim yang dilaporkan juga dimungkinkan untuk diperiksa dalam perkara ini.

"Kami memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan dan tidak ragu untuk merekomendasikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik hakim," kata dia.

Diketahui, Tom Lembong melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil buntut dari putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom dalam kasus importasi gula.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Tom Lembong Tak Tuntut Ganti Rugi, Kuasa Hukum: Bukan Orang Pendendam

Nasional
4 bulan lalu

Tom Lembong Lulusan Mana? Ternyata Bukan dari Kampus Biasa!

Video
4 bulan lalu

Jokowi Tanggapi Kasus Tom Lembong: Kebijakan Negara dari Presiden, Teknis di Kementerian

Nasional
4 bulan lalu

Silfester Matutina: Jokowi Dukung Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal