JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) merespons putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. KY bakal menginvestigasi kemungkinan adanya pelanggaran etik hakim.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengakui kasus Gazalba menjadi sorotan publik. KY memiliki kewenangan untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam memutus putusan tersebut.
“Meskipun KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi putusan dapat menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” kata Mukti dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).
“Dengan melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi dan keterangan yang mengarah terhadap dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim pada kasus tersebut dengan menurunkan tim investigasi,” sambung dia.
Dia mengajak seluruh pihak untuk mengawal kasus Gazalba Saleh tersebut.
“Inilah yang akan KY lakukan dan mengajak semua pihak untuk memastikan mengawal kasus ini,” jelasnya.