KY Terjunkan Tim Investigasi usai Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh Dikabulkan

Riyan Rizki Roshali
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dikeluarkan dari Rutan KPK usai eksepsinya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) merespons putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. KY bakal menginvestigasi kemungkinan adanya pelanggaran etik hakim. 

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengakui kasus Gazalba menjadi sorotan publik. KY memiliki kewenangan untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam memutus putusan tersebut.

“Meskipun KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi putusan dapat menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” kata Mukti dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).

“Dengan melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi dan keterangan yang mengarah terhadap dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim pada kasus tersebut dengan menurunkan tim investigasi,” sambung dia.

Dia mengajak seluruh pihak untuk mengawal kasus Gazalba Saleh tersebut.

“Inilah yang akan KY lakukan dan mengajak semua pihak untuk memastikan mengawal kasus ini,” jelasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial 2025-2030, Ini Daftarnya

Nasional
28 hari lalu

Komisi III DPR Setujui 7 Calon Anggota Komisi Yudisial, Berikut Daftarnya

Nasional
30 hari lalu

Pansel Serahkan 7 Nama Calon Anggota KY ke DPR, Ini Daftarnya 

Nasional
31 hari lalu

Komisi Yudisial Akui Kepercayaan Publik ke Pengadilan Masih Rendah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal