KPK Kaget Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh: Putusan Ngawur dan Konyol

M Refi Sandi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku kaget hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Pertimbangan hakim juga aneh dan konyol.

"Waduh, baru kali ini hakim tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur," kata Alexander Marwata kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Menurut pria disapa Alex ini, putusan hakim menjadikan penuntutan KPK hilang. Dampak putusan itu berpengaruh dalam eksistensi KPK

"Ini sangat serius dampaknya terhadap eksistensi KPK. Perkara-perkara yang ditangani KPK akan terhenti dengan putusan hakim itu. Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol," katanya.

Dia juga mengatakan putusan itu mencabut kewenangan pimpinan KPK yang mengangkat dan memberhentikan sekaligus mengawasi jaksa lembaga antirasuah. Menurutnya, pengawasan jaksa KPK merupakan tanggung jawab Jaksa Agung.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 jam lalu

Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Diperberat dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

2 jam lalu

PT DKI Perberat Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Jadi 5 Tahun Penjara

4 jam lalu

KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Suap Pajak Banjarmasin, Amankan Sejumlah Dokumen

2 hari lalu

KPK Bantah Gedung Merah Putih Kebakaran, Jubir: Asap Fogging Terdeteksi Sistem Pemadam Otomatis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal