KPK Kaget Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh: Putusan Ngawur dan Konyol

M Refi Sandi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku kaget hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Pertimbangan hakim juga aneh dan konyol.

"Waduh, baru kali ini hakim tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur," kata Alexander Marwata kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Menurut pria disapa Alex ini, putusan hakim menjadikan penuntutan KPK hilang. Dampak putusan itu berpengaruh dalam eksistensi KPK

"Ini sangat serius dampaknya terhadap eksistensi KPK. Perkara-perkara yang ditangani KPK akan terhenti dengan putusan hakim itu. Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol," katanya.

Dia juga mengatakan putusan itu mencabut kewenangan pimpinan KPK yang mengangkat dan memberhentikan sekaligus mengawasi jaksa lembaga antirasuah. Menurutnya, pengawasan jaksa KPK merupakan tanggung jawab Jaksa Agung.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 jam lalu

Mendiktisaintek Tunjuk Pengganti Rektor Unsoed yang jadi Tersangka KPK

17 jam lalu

Korupsi Sasar Perguruan Tinggi, KPK: Ancaman Serius Masa Depan Indonesia

1 hari lalu

Detik-Detik KPK Sita Uang Rp665 Juta saat OTT Rektor Unsoed, Disimpan dalam Amplop

2 hari lalu

Rektor Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Sikap Alumni Unsoed

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal