KY Ungkap Masih Ada 303 Laporan Belum Diproses, Janji Tuntaskan Segera  

Achmad Al Fiqri
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY periode 2025-2030, Abhan mengatakan bahwa ada 303 laporan yang belum dirampungkan. (Foto: iNews.id/Fiqri)

JAKARTA, iNews.id -Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan masih ada 303 laporan yang belum ditindaklanjuti oleh pimpinan periode 2020-2025. Laporan yang belum tertangani itu ditargetkan rampung ditindaklanjuti dalam waktu tiga bulan.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY periode 2025-2030, Abhan mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan ratusan laporan yang belum tertangani itu.

"Mudah-mudahan dalam 100 hari (3 bulan) itu bisa selesai," kata Abhan saat jumpa pers di Kantor KY, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025) 

Dari 303 laporan itu, kata Abhan, masih dalam tahap proses verifikasi, pemeriksaan pelapor, pemeriksaan terlapor hingga menunggu sidang pleno. 

"Nah tentu yang segera harus kami selesaikan adalah yang tahapan menunggu sidang Pleno. Ini ada 66 laporan. Ini yang tentu kami akan intens untuk menyelesaikan 66 laporan ini yang sedang menunggu Pleno," ungkap Abhan.

Meski begitu, kata Abhan, pihaknya akan merampungkan laporan yang dalam tahap pleno pada bulan depan. Hal itu ditujukan untuk memberi kepastian masyarakat.

"Kemudian yang misalnya masih pemeriksaan terlapor dan pelapor, ini artinya ada ketergantungan dengan pihak lain. Tentu kami berharap ketika nanti pihak pelapor/terlapor kami undang kembali untuk melengkapi dan kita klarifikasi BAP-nya, mereka juga mau datang sesuai dengan undangan atau panggilan kami. Karena itu yang akan bisa membantu proses cepat atau tidaknya," tutur Abhan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Periksa 5 Saksi terkait Laporan MIO soal Dugaan Hotman Paris Hina Wartawan

2 hari lalu

Hotman Paris soal Dilaporkan Organisasi Wartawan ke Polisi: Don't Worry lah, Pasti Datang Kalau Dipanggil

9 hari lalu

Roy Suryo Respons Laporan Ketum Gibranisti terkait Ijazah UNJ, Pamer IPK 3,86

9 hari lalu

Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal