KY Usul 33 Hakim Terbukti Langgar Etik Disanksi

Irfan Ma'ruf
Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 33 hakim. (Foto: Antara)

KY telah memanggil 251 orang yang terdiri dari pelapor, saksi, ahli dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH. 

"Dari jumlah tersebut, 193 orang hadir dan 58 orang tidak hadir. Pemeriksaan juga dilakukan secara elektronik untuk pemeriksaan jarak jauh. Tercatat ada 8 kali pemeriksaan yang dilakukan secara elektronik," ujar Joko.

Penanganan lanjutan laporan masyarakat selanjutnya adalah sidang panel. Pada empat bulan pertama 2024 dilakukan sidang panel terhadap 42 laporan dengan rincian 30 laporan tidak dapat ditindaklanjuti dan 12 laporan dapat ditindaklanjuti.

KY menggelar sidang pleno terhadap 105 laporan untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH. Sidang pleno menyatakan sebanyak 85 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH dan 20 laporan terbukti melanggar KEPPH. Namun, hanya 17 laporan dengan putusan terbukti yang diusulkan KY, sementara 3 putusan lainnya sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh MA (nebis in idem).

"KY telah mengirimkan 12 laporan tersebut kepada MA. Sementara 3 laporan masih dalam proses bersurat dan 2 laporan lainnya dalam proses minutasi," pungkasnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin usai Tuding Pedagang Es Kue Jadul Pakai Spons

Nasional
8 hari lalu

KPK soal Pernyataan Noel Ada Ormas dan Parpol Terlibat Pemerasan: Sampaikan di Depan Hakim

Nasional
11 hari lalu

Hakim PN Jakpus Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar dari Kasus Demo Ricuh Akhir Agustus

Nasional
13 hari lalu

Walkout dari Sidang, Hakim Ad Hoc PN Samarinda Diperiksa Komisi Yudisial

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal