KY Usul Sanksi 121 Hakim Bermasalah selama 2026, Ada yang Terima Suap hingga Pelecehan Seksual

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi palu hakim (foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id -Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Angka itu tercatat sepanjang Januari hingga Juni 2026.

"KY menjatuhkan sanksi kepada 121 orang hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pada Januari sampai Juni 2026," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY, Abhan, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Abhan menjelaskan, jumlah rekomendasi sanksi tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2025. Pada semester pertama 2025, KY hanya merekomendasikan pemberian sanksi terhadap 49 hakim.

"Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari 2026 terbilang signifikan dibanding periode yang sama 2025 yang hanya 49 orang. Jadi kalau dari jumlah ini ada kenaikan signifikan 100 persen lebih. Jadi pada tahun 2025 semester pertama 49, kemudian ini ada 121," kata Abhan.

Dari total 121 hakim yang direkomendasikan menerima sanksi, sebanyak 86 orang diusulkan mendapat sanksi ringan, 14 orang sanksi sedang, 17 orang sanksi berat dan 4 orang menerima peringatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

19 Calon Hakim Agung dan Hakim 4 Ad Hoc Lolos ke Tahap Wawancara, Ini Daftarnya

8 hari lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

10 hari lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

14 hari lalu

Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal