Menurut Rivai, potongan video yang beredar tidak utuh sehingga memicu kegaduhan di ruang publik.
“Pidato utuh Pak Jusuf Kalla itu tidak diunggah. Tetapi kemudian mereka mengambil sepenggal video itu untuk melakukan provokasi ke ruang publik yang hari ini sangat membuat kegaduhan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Ade Armando dan Abu Janda buntut unggahan video ceramah JK di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Laporan polisi itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/4/2026). Laporan teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor diwakili oleh seorang advokat bernama Paman Nurlette yang menilai Ade Armando dan Abu Janda mengunggah video ceramah JK di UGM yang dipotong-potong.
"Perlu kami tegaskan dengan potongan video ceramah Pak JK yang diposting kemudian disertai dengan narasi penghasutan, provokasi, manipulatif, provokatif, dan konfrontatif, itu membentuk persepsi negatif masyarakat di ruang interaksi sosial," ujar Nurlette di Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2026).