JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus peredaran narkotika, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni kembali menyatakan ingin hadir dalam sidang secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keinginan itu disampaikan Ammar kepada Majelis Hakim, Kamis (20/11/2025).
Momen itu terjadi kala Ammar menjalani sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi. Setelahnya, Majelis Hakim mempersilahkan kepada kuasa hukum maupun terdakwa untuk bertanya.
Lantas, Ammar yang hadir secara virtual meminta izin untuk berbicara. Dalam kesempatan itu, dia meminta izin untuk bisa dihadirkan dalam persidangan secara offline.
"Izin, Yang Mulia, kalau seandainya apakah kita diperbolehkan untuk kami menghadiri pas minggu depan hasil dari keputusan Yang Mulia sampaikan minggu depan untuk keputusan sela atau keputusan akhir, kami bisa berada di di sana gitu loh, offline, secara offline," ucap Ammar kepada majelis hakim.
Merespons itu, Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistyowati mengatakan, permohonan itu telah diterima. Namun, dia mengatakan, kehadiran fisik Ammar belum dibutuhkan khususnya selama sidang belum tahap pembuktian.
"Majelis Hakim menganggap keterangan saudara nanti di pembuktian itu dibutuhkan hadir di persidangan, ya. Jadi kalau untuk minggu depan masih putusan atau putusan sela atau putusan, belum diperlukan, ya," kata Dwi.