Majelis hakim agung kasasi menegaskan, AB terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) sebagaimana yang didakwakan sebelumnya oleh Oditur Militer, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu (dakwaan pertama). Perbuatan AB terbukti telah melanggar Pasal 103 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Perbuatan homoseksual dilakukan dengan saksi 2 yakni IM.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana pokok penjara selama 8 bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," kata Hakim Agung Burhan dalam salinan putusan, dikutip, Minggu (20/12/2020).
Perkara hubungan sesama jenis yang melibatkan oknum TNI bukan kali pertama terjadi. Pada Oktober 2020, Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan perilaku seks menyimpang. Praka P juga dijatuhi hukuman kurungan satu tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu PW pangkat Prajurit Kepala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja’. Menjatuhkan pidana pokok: penjara selama satu tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10/2020).
Kasus sama juga terjadi di lingkungan Polri. Pada 31 Januari 2020, Polri menggelar sidang etik terhadap Brigjen EP yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis.