Lagi, Oknum Prajurit TNI Dipecat karena Hubungan Sesama Jenis

Sabir Laluhu
Oknum prajurit TNI, Lettu AB, divonis 8 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer karena perkara hubungan sesama jenis. (Foto: ilustrasi/dok. Sindonews).

Majelis hakim agung kasasi menegaskan, AB terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) sebagaimana yang didakwakan sebelumnya oleh Oditur Militer, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu (dakwaan pertama). Perbuatan AB  terbukti telah melanggar Pasal 103 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Perbuatan homoseksual dilakukan dengan saksi 2 yakni IM.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana pokok penjara selama 8 bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," kata Hakim Agung Burhan dalam salinan putusan, dikutip, Minggu (20/12/2020).

Perkara hubungan sesama jenis yang melibatkan oknum TNI bukan kali pertama terjadi. Pada Oktober 2020, Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan perilaku seks menyimpang. Praka P juga dijatuhi hukuman kurungan satu tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu PW pangkat Prajurit Kepala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja’. Menjatuhkan pidana pokok: penjara selama satu tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10/2020).

Kasus sama juga terjadi di lingkungan Polri. Pada 31 Januari 2020, Polri menggelar sidang etik terhadap Brigjen EP yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  

Nasional
21 jam lalu

Prabowo Lantik Pejabat Baru di Istana Sore Ini

Buletin
7 hari lalu

Keluarga Prada Lucky Histeris di Pengadilan Militer Kupang, Minta 17 Terdakwa Dipecat!

Nasional
8 hari lalu

Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin

Nasional
17 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal