JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Lettu AB. Oknum perwira pertama TNI Angkatan Darat tersebut juga dipecat dari dinas militer karena tersangkut skandar hubungan sesame jenis alias homoseksual.
Perkara kasasi Lettu AB diputus Majelis Hakim Agung yang dipimpin Burhan Dahlan dengan anggota Dudu DM dan Hidayat Manao. Di salinan putusan kasasi tercatat Lettu AB bertugas di jajaran Kodam I/Bukit Barisan (BB).
Kasasi diajukan oleh Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan bertanggal 17 Maret 2020. Kasasi dilayangkan guna menyikapi putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019 tertanggal 5 Maret 2020.
Terdapat lima amar dalam putusan Pengadilan Militer I-02 Medan. Hakim menyatakan Lettu AB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Oditur Militer.
Majelis hakim agung kasasi menyatakan, telah membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan pada 27 Januari 2020, putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019, memori kasasi dan alasan yang disampaikan Oditur Militer, dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Majelis Hakim Agung Kasasi menilai, alasan kasasi dari Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan dapat dibenarkan sehingga layak dikabulkan. Majelis menilai, Lettu AB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas.
Majelis menilai, majelis hakim judex facti in casu Pengadilan Militer I-02 Medan dalam mengadili perkara terdakwa AB telah salah dalam menerapkan hukum. Sehingga putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019 harus dibatalkan.