Lagi, Oknum Prajurit TNI Dipecat karena Hubungan Sesama Jenis

Sabir Laluhu
Oknum prajurit TNI, Lettu AB, divonis 8 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer karena perkara hubungan sesama jenis. (Foto: ilustrasi/dok. Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Lettu AB. Oknum perwira pertama TNI Angkatan Darat tersebut juga dipecat dari dinas militer karena tersangkut skandar hubungan sesame jenis alias homoseksual.

Perkara kasasi Lettu AB diputus Majelis Hakim Agung yang dipimpin Burhan Dahlan dengan anggota Dudu DM dan Hidayat Manao. Di salinan putusan kasasi tercatat Lettu AB bertugas di jajaran Kodam I/Bukit Barisan (BB).

Kasasi diajukan oleh Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan bertanggal 17 Maret 2020. Kasasi dilayangkan guna menyikapi putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019 tertanggal 5 Maret 2020. 

Terdapat lima amar dalam putusan Pengadilan Militer I-02 Medan. Hakim menyatakan Lettu AB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Oditur Militer.

Majelis hakim agung kasasi menyatakan, telah membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan pada 27 Januari 2020, putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019, memori kasasi dan alasan yang disampaikan Oditur Militer, dan surat-surat lain yang bersangkutan.

Majelis Hakim Agung Kasasi menilai, alasan kasasi dari Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan dapat dibenarkan sehingga layak dikabulkan. Majelis menilai, Lettu AB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas.

Majelis menilai, majelis hakim judex facti in casu Pengadilan Militer I-02 Medan dalam mengadili perkara terdakwa AB telah salah dalam menerapkan hukum. Sehingga putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019 harus dibatalkan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Keluarga Prada Lucky Histeris di Pengadilan Militer Kupang, Minta 17 Terdakwa Dipecat!

Nasional
3 hari lalu

Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin

Nasional
12 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Nasional
1 bulan lalu

Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Korporasi Kasus Minyak Goreng!

Nasional
1 bulan lalu

KPK Tetapkan Menas Erwin Tersangka! Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal