Lahan Ternak Nila Saya Diklaim Milik Keluarga Ayah, Bagaimana Mengurus Izin Usahanya?

Tim iNews.id
Rakhmita Desmayanti, partner pada SIP R, sebuah divisi dari SIP Law Firm yang mengkhususkan diri pada kekayaan intelektual. (Foto: SIP Law Firm)

Jadi surat berupa kepemilikan lahan yang dimiliki tidak cukup sebagai izin menjalankan usaha peternakan ikan nila.  Surat kepemilikan tanah yang dipegang bukan merupakan syarat untuk menjalankan usaha peternakan ikan. 

Terkait bukti kepemilikan tanah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu sertifikat tanah. 

Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya. Izin yang diperlukan untuk menjalankan peternakan ikan nila adalah SIUP.

Rakhmita Desmayanti, S.H., M.H.
Partner pada SIP R, sebuah divisi dari SIP Law Firm yang mengkhususkan diri pada kekayaan intelektual.
siplawfirm.id

Tentang SIP Law Firm

SIP Law Firm adalah firma hukum yang berdiri pada tahun 2011 dan telah memiliki reputasi baik dalam bidang litigasi dan layanan penyelesaian sengketa di Indonesia. Perusahaan ini telah mengembangkan SIPR, sebuah konsultan kekayaan intelektual.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

BGN Sebut Danantara bakal Gelontorkan Rp20 Triliun untuk Biayai Peternakan Ayam MBG

Nasional
7 hari lalu

Produk Ternak dan Rempah Jatim Tembus Pasar Singapura, Ekspor Capai Rp17,70 Miliar

Keuangan
3 bulan lalu

BRI Dukung Program Sapi Merah Putih, Dorong Swasembada Pangan Nasional

Nasional
6 bulan lalu

Presiden Prabowo Beli Sapi Milik Polisi di Padang Panjang untuk Hewan Kurban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal