Usaha peternakan ikan nila memerlukan izin untuk menjalankan usaha. Perizinan tersebut diatur pada UU Perikan saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009, yang mengatur izin berusaha untuk kegiatan terkait perikanan. Ikan nila termasuk ikan air tawar, maka izin yang diperlukan adalah:
a. Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disebut SIUP, yaitu izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
b. Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian terpisah dari SIUP.
c. Surat Izin Kapal Pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkatan ikan.
Pada saat ini kepengurusan izin usaha Budidaya Ikan Air Tawar dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) RBA dengan didahului membuat Surat Izin Usaha Perikanan(SIUP) melalui OSS RBA. Sehingga dokumen persyaratan yang perlu disiapkan harus disesuaikan dengan dokumen persyaratan yang tertera pada KBLI yang dipilih dan disesuaikan juga dengan besaran skala usahanya. Juga terkait bagaimana proses pembiakan ikan dilakukan.