Lahan Ternak Nila Saya Diklaim Milik Keluarga Ayah, Bagaimana Mengurus Izin Usahanya?

Tim iNews.id
Rakhmita Desmayanti, partner pada SIP R, sebuah divisi dari SIP Law Firm yang mengkhususkan diri pada kekayaan intelektual. (Foto: SIP Law Firm)

Usaha peternakan ikan nila memerlukan izin untuk menjalankan usaha. Perizinan tersebut diatur pada UU Perikan saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009, yang mengatur izin berusaha untuk kegiatan terkait perikanan. Ikan nila termasuk ikan air tawar, maka izin yang diperlukan adalah: 

a. Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disebut SIUP, yaitu izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

b. Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian terpisah dari SIUP.

c. Surat Izin Kapal Pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkatan ikan.

Pada saat ini kepengurusan izin usaha Budidaya Ikan Air Tawar dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) RBA dengan didahului membuat Surat Izin Usaha Perikanan(SIUP) melalui OSS RBA. Sehingga dokumen persyaratan yang perlu disiapkan harus disesuaikan dengan dokumen persyaratan yang tertera pada KBLI yang dipilih dan disesuaikan juga dengan besaran skala usahanya. Juga terkait bagaimana proses pembiakan ikan dilakukan.  

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

BGN Sebut Danantara bakal Gelontorkan Rp20 Triliun untuk Biayai Peternakan Ayam MBG

Nasional
5 hari lalu

Produk Ternak dan Rempah Jatim Tembus Pasar Singapura, Ekspor Capai Rp17,70 Miliar

Keuangan
3 bulan lalu

BRI Dukung Program Sapi Merah Putih, Dorong Swasembada Pangan Nasional

Nasional
6 bulan lalu

Presiden Prabowo Beli Sapi Milik Polisi di Padang Panjang untuk Hewan Kurban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal