Langgar Aturan, Dukcapil Cabut Akses Data Kependudukan ke 153 Lembaga

Dita Angga
Dirjen Dukcapil Zudan Arif (Foto: Antara)

Dimana 153 lembaga yang dinonaktifkan hak aksesnya terdiri atas 1 lembaga amil zakat, 3 entitas penyelenggara pengiriman uang, 13 entitas perusahaan asuransi, 19 lembaga perbankan, 2 jasa kesehatan. 

Selain itu terdapat 1 lembaga koperasi, 16 entitas pasar modal, 17 lembaga pembiayaan, 73 BPR, 2 lembaga pendidikan, 1 perusahaan fintech, 3 perusahan seluler, dan lain-lain 2 lembaga. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Respons Isu 2 Pulau di Anambas Dijual di Situs Asing, Ini Kata Wamendagri Bima Arya

Nasional
6 bulan lalu

Retreat Hari Pertama Kepala Daerah di IPDN, Gubernur Bali Merasa Nyaman Tidur di Barak

Nasional
8 bulan lalu

3 Ormas dengan Anggota Paling Banyak di Indonesia, Siapa Saja?

Megapolitan
3 tahun lalu

Kemendagri Pastikan Tak Ada Kebakaran, Hanya Asap Komputer yang Korsleting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal