Langgar Aturan Mudik Lebaran, 7 Truk Lewat Tol Ditahan Polisi

Erfan Ma'ruf
Polisi menangkap tujuh truk di tol karena melanggar aturan mudik (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menahan tujuh kendaraan sumbu tiga yang diduga melanggar melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) mudik Lebaran 2024. Pengemudi truk tersebut diberi teguran.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman hingga Selasa (9/4/2024) kemarin. Latif mengatakan polisi menjaring truk sumbu tiga di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) 

"Memang masih ada kendaraan barang yang kita amankan untuk tidak menghambat, yaitu ada beberapa kemarin yang sudah kita jaring ada 7 kendaraan yang kita kantongi di Km 29," kata Latif, Rabu (10/4/2024). 

Sementara itu, truk itu juga ditahan sampai masa mudik Lebaran 2024 berakhir karena, sesuai aturan truk sumbu tiga tidak boleh beroperasional. 

"Kita sudah ingatkan, kita lepas ya nanti pada saat nanti," ujar dia. 

Di sisi lain, Latif menerangkan, polisi juga menemukan kendaraan-kendaraan yang dinilai melanggar kebijakan ganjil genap. Adapun, 3.800 pelanggar terdeteksi oleh kamera ETLE. 

"Polda Metro Jaya mengcapture pelanggaran yang tidak sesuai dengan tanggalnya yaitu kendaraan ganjil ya harus memakai tanggal ganjil, tanggal genap menggunakan kendaraan genap. Ini untuk pelaksanaan mudik," ucap dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Health
44 menit lalu

Kolesterol Tinggi usai Lebaran? 5 Makanan Ini Bisa Jadi Penyelamat

Megapolitan
15 jam lalu

DLH DKI Tutup Permanen TPS Tanah Kusir usai Viral Tudingan Truk Buang Sampah ke Kali 

Nasional
15 jam lalu

Arus Balik di Lingkar Gentong Ramai Lancar pada H+6 Lebaran

Mobil
3 hari lalu

Susah Tidur saat Istirahat di Rest Area, Menkes Budi Bagikan Tips bagi Pengemudi Pola 4-7-8

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal