Langgar Aturan Mudik Lebaran, 7 Truk Lewat Tol Ditahan Polisi

Erfan Ma'ruf
Polisi menangkap tujuh truk di tol karena melanggar aturan mudik (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menahan tujuh kendaraan sumbu tiga yang diduga melanggar melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) mudikLebaran 2024. Pengemudi truk tersebut diberi teguran.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman hingga Selasa (9/4/2024) kemarin. Latif mengatakan polisi menjaring truk sumbu tiga di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) 

"Memang masih ada kendaraan barang yang kita amankan untuk tidak menghambat, yaitu ada beberapa kemarin yang sudah kita jaring ada 7 kendaraan yang kita kantongi di Km 29," kata Latif, Rabu (10/4/2024). 

Sementara itu, truk itu juga ditahan sampai masa mudik Lebaran 2024 berakhir karena, sesuai aturan truk sumbu tiga tidak boleh beroperasional. 

"Kita sudah ingatkan, kita lepas ya nanti pada saat nanti," ujar dia. 

Di sisi lain, Latif menerangkan, polisi juga menemukan kendaraan-kendaraan yang dinilai melanggar kebijakan ganjil genap. Adapun, 3.800 pelanggar terdeteksi oleh kamera ETLE. 

"Polda Metro Jaya mengcapture pelanggaran yang tidak sesuai dengan tanggalnya yaitu kendaraan ganjil ya harus memakai tanggal ganjil, tanggal genap menggunakan kendaraan genap. Ini untuk pelaksanaan mudik," ucap dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pemerintah Pesan Pesawat Beriev hingga 2.000 Truk Pemadam untuk Tangani Karhutla

12 hari lalu

Berantas Truk ODOL, Pemerintah bakal Atur Lewat Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

16 hari lalu

Lupa Tarik Rem Tangan, Truk Nyelonong Hantam Kios di Cipinang Jaya Hingga Dua Orang Terluka

19 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Dalam Kota, Kontainer Oleng hingga Terguling usai Senggol Truk 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal