Langkah Parpol Nonparlemen Gugat Presidential Threshold Akan Ditentukan Putusan MK Besok

Felldy Aslya Utama
Ketua Umum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo mengatakan langkah parpol nonparlemen gugat Presidential Threshold bergantung pada putusan MK. (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

Seandainya hasil putusan MK memutuskan gugatan para pemohon tersebut ternyata kembali ditolak, parpol nonparlemen masih mempunyai alasan yang cukup kuat untuk merasa yakin gugatan yang akan dilayangkannya bisa diterima majelis hakim MK.

Hary mengatakan keenam partai politik ini merupakan peserta Pemilu 2019. Dengan alasan ini lah parpol nonparlemen akan tetap melayangkan judicial review jika gugatan sebelumnya ditolak.

"Yang perlu digarisbawahi, yang mengajukan ini adalah pihak yang langsung terkait sebetulnya. Enam partai peserta pemilu yang jumlah suaranya 13,5 juta lebih. Nomor dua setelah PDIP. Jadi kepentingannya sangat besar, karena banyak sekali voters yang terwakili di sini," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
11 hari lalu

Uji Materi UU Parpol di MK, Pemohon Ingin Buat Partai Baru Bernama PSSI

23 hari lalu

Tempuh Jalur Hukum, Hary Tanoesoedibjo Resmi Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi

27 hari lalu

Breaking News: Jokowi Tunjukkan KTA PSI, Bukti Sudah Jadi Anggota

1 bulan lalu

RMAB, MNCN dan STA Jalin Kerja Sama Strategis, Bangun Ekosistem Media Terintegrasi di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal