Langkah Parpol Nonparlemen Gugat Presidential Threshold Akan Ditentukan Putusan MK Besok

Felldy Aslya Utama
Ketua Umum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo mengatakan langkah parpol nonparlemen gugat Presidential Threshold bergantung pada putusan MK. (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

Seandainya hasil putusan MK memutuskan gugatan para pemohon tersebut ternyata kembali ditolak, parpol nonparlemen masih mempunyai alasan yang cukup kuat untuk merasa yakin gugatan yang akan dilayangkannya bisa diterima majelis hakim MK.

Hary mengatakan keenam partai politik ini merupakan peserta Pemilu 2019. Dengan alasan ini lah parpol nonparlemen akan tetap melayangkan judicial review jika gugatan sebelumnya ditolak.

"Yang perlu digarisbawahi, yang mengajukan ini adalah pihak yang langsung terkait sebetulnya. Enam partai peserta pemilu yang jumlah suaranya 13,5 juta lebih. Nomor dua setelah PDIP. Jadi kepentingannya sangat besar, karena banyak sekali voters yang terwakili di sini," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
All Sport
2 jam lalu

Kevin Sanjaya Jajal Kehebatan Efren Reyes dan Bustamante: Pukulannya di Luar Nalar

Megapolitan
5 jam lalu

Satpol PP DKI Copot Atribut Parpol di Flyover: Membahayakan Pengendara

All Sport
6 hari lalu

Carabao International Open 2026 Resmi Bergulir, Pecahkan Rekor MURI dan Dongkrak Biliar Indonesia

All Sport
12 hari lalu

Asian Pool Championship 2025 Resmi Ditutup, Hary Tanoesoedibjo: Indonesia Tempat Kompetisi Internasional!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal